Banda Aceh – Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (PW Pergunu) Aceh mengadakan rapat kerja (Raker) 1 tahun 2020 dalam upaya mengadvokasi perlindungan terhadap guru.
Raker yang mengambil alih penggunanya Pergunu dan guru kelas ini dirangkai dengan diskusi umum yang mengangkat tema “Perlindungan Hukum Terhadap Guru” dan berlangsung di Warkop Cek Yuke Lampineung, Banda Aceh, Sabtu, (14/3).
Salah satu pembicara, Hamdani Mustika A, SHI, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Keadilan Aceh
(YLBH-AKA) dalam pembicaraannya mengatakan terkait selama ini jika ada masalah, guru selalu mencari bantuan.
“Nah, supaya kita bisa melihat posisi guru sebagai korban. Ini yang paling penting,” katanya.
Sebab, kata Hamdani Mustika, guru selalu dituntut memberikan peran idealnya dalam mendidik anak bangsa. Namun, ketika datangnya masalah, posisi guru langsung dianggap sebagai pelaku. Padahal mereka adalah korban.
Sementara itu, pemateri lainnya, Al Munzir, M.Si mengharapkan agar Pergunu Aceh dapat mengakomodir upaya perlindungan hukum kepada guru-guru dayah. Sebab, Pergunu sendiri adalah organisasi berbasis komunitas yang beranggotakan guru-guru atau alumni dayah.
“Guru dayah adalah guru seperti umumnya guru lain di sekolah. Jadi juga harus mendapatkan perlindungan hukum, ” kata Al Munzir yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ini.
Dalam diskusi ini, sejumlah peserta menyorot sedikitnya upaya perlindungan hukum kepada guru-guru dayah di Aceh saat dihadapkan pada masalah.
Menanggapi sejumlah penyampaian dari peserta, pemateri lainnya dari YLBH-AKA, T. Fauzi Al Fansuri, SH mengharapkan agar guru dayah yang mengalami masalah hukum dalam mendidik anak agar dapat melapor kepada pihaknya.
“Kalau tidak ada laporan, tentu akan sulit kita advokasikan,” ujar T. Fauzi yang juga Kabid Hukum Pergunu Aceh.
Ketua Pergunu Aceh, Tgk. Muslem Hamdani, MA mengatakan,kehadiran Pergunu Aceh diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang nyata dalam upaya perlindungan guru umumnya, termasuk guru dayah.
“Selain itu, Pergunu Aceh sejak beberapa tahun terakhir juga telah mengirim 32 generasi muda Aceh untuk belajar sarjana dan Magister di Institue Kyai Haji Abdul Halim Jawa Timur dengan beasiswa dari Pengurus Pusat Pergunu,” papar Tgk Muslem.
Berkaitan dengan masukan agar Pergunu mengadvokasi keputusan hukum guru-guru dayah, pihaknya mengatakan akan mengembalikan turun ke dayah-dayah untuk upaya perlindungan hukum bagi guru dayah dengan menggandeng YLBH-AKA.