spot_img

Najis dan Buang Hajat

Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor, sedangkan menurut istilah syara’ adalah setiap kotoran yang mencegah shalat.

Pembagian Najis
Secara umum najis terbagi dua; Najis Hukmiyah dan Najis ‘Ainiyah. Najis hukumiyah adalah najis yang tidak ada bentuknya seperti rasa, warna maupun bau. Cara mensucikan najis ini dengan mengalirkan air secara merata pada bagian suatu benda yang terkena najis.

Sementara najis ainiyah adalah najis yang terdapat salah satu bentuknya seperti rasa, warna maupun bau. Najis ‘ainiyah ini terbagi menjadi 3 macam. Pertama, Najis Mughallazhah (berat) seperti anjing dan babi atau hewan yang lahir dari salah satu keduanya.

Kedua, Najis Mukhaffafah (ringan) seperti kencing anak kecil yang belum memakan makanan. Ketiga, Najis Mutawassithah (sedang) seperti darah, kotoran manusia, kotoran ayam, kotoran sapi, kotoran cicak dan lain-lain.

Buang Hajat
Buang merupakan kebutuhan semua manusia. Islam mengatur tentang etika dalam buang hajat. Buang hajat adalah bahasa lain dari buang hadas dalam kajian fiqh.

Bagi seorang yang hendak melakukan buang hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil, kiranya memperhatikan etika yang telah diajarkan oleh Islam melalui Alquran, hadits dan kitab-kitab klasik para ulama yang mu’tabarah.

Adapun etika tersebut diantaranya menghindari membawa tulisan yang berlafazkan Allah, Para rasul dan Alquran dalam bentuk apapun; memakai sandal; menutup kepala; mendahulukan kaki kiri saat masuk ke toilet dan kaki kanan saat keluar; memberikan dinding penghalang di sekelilingnya; membaca doa ketika hendak masuk tempat buang hajat; dan membaca doa saat keluar.

Istinjak dan Istijmar
Istinjak ataupun istijmar menurut syariat adalah menghilangkan najis dari dua jalur tempat keluarnya najis. Adapun perbedaan keduanya itu dilihat dari sudut pandang alat bersucinya. Jika alat menghilangkan najis tersebut dengan menggunakan air maka disebut istinjak. Sedangkan bila alat menghilangkan najis dengan menggunakan batu maka disebut istijmar.

Wajib hukumnya bagi seseorang untuk mensucikan dua jalur tempat keluarnya najis, baik najis yang keluar itu umum seperti kencing dan berak, ataupun najis yang langka seperti darah atau cacing.

Bila dalam bersuci menggunakan metode istijmar (menghilangkan najis dengan menggunakan batu) ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu: Najis yang dihilangkan tidak kering; Najis tersebut tidak berpindah dari tempatnya; Tidak bercampur dengan najis lain; Tidak terkena air; dan Menggunakan 3 batu.

 

Diasuh oleh: Tgk. Muhammad Suaidi Elauny

Minggu Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini

spot_img
spot_img

Minggu Ini